Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam?
Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz)
Ibnu Hajar pernah berkata,
مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ
“Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302)
Sebagian salaf mengatakan,
عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين
“Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22).
Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini.
Hanya Allah yang memberi taufik.
diambil dari : http://rumaysho.com/shalat/hukum-mengusap-wajah-setelah-salam-10089.html
Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam?
Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz)
Ibnu Hajar pernah berkata,
مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ
“Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302)
Sebagian salaf mengatakan,
عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين
“Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22).
Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini.
Hanya Allah yang memberi taufik.
diambil dari : http://rumaysho.com/shalat/hukum-mengusap-wajah-setelah-salam-10089.html
Apakah boleh mengambil upah dari mengajarkan Al Quran?
Coba kita lihat terlebih dahulu hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ ا للهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?”
“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya.
“Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”
Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.”
“Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.”
Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.
Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?”
”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya.
“Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Iya,” jawabnya.
“Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425)
Ulama Syafi’iyah berpendapat dari dalil tersebut akan bolehnya menjadikan mahar berupa jasa mengajarkan Al Qur’an. Yaitu pengantin pria mengajukan mahar berupa pengajaran Al Qur’an. Jika ia tidak bisa, maka ia bisa menyewa orang yang bisa mengajarkan istrinya Al Qur’an. Jika disebut mutlak mengajar, maka bisa diajarkan yang wajib untuk dipelajari seperti mengajarkan Al Fatihah, Al Qur’an, hadits, fikih, sya’ir atau cara menulis atau lainnya selama bukan sesuatu yang diharamkan untuk diajarkan. Demikian disebutkan oleh Muhammad Al Khotib dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, 2: 216.
Imam Nawawi rahimahullah sendiri menyebutkan mengenai hadits yang penulis sebutkan di atas bahwa hadits tersebut menunjukkan akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an dan bolehnya mengupah seseorang untuk mengajarkan Al Qur’an. Keduanya dibolehkan oleh Imam Asy Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atho’, Al Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az Zuhriy dan Abu Hanifah. Hadits yang dibicarakan kali ini dan hadits berikut adalah dalil penyanggah dari pendapat yang tidak membolehkan, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5737)
Al Qadhi ‘Iyadh sampai berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192.
Kesimpulannya, boleh mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an sebagaimana pendapat dari jumhur (mayoritas ulama). Yang berbeda dalam hal ini hanyalah Imam Abu Hanifah. Wallahu a’lam.
Semoga sajian ini bermanfaat.
Referensi:
Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 2003.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
diambil dari : http://rumaysho.com/umum/upah-mengajar-al-quran-halalkah-10600.html
Apakah boleh mengambil upah dari mengajarkan Al Quran?
Coba kita lihat terlebih dahulu hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ ا للهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?”
“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya.
“Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”
Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.”
“Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.”
Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.
Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?”
”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya.
“Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Iya,” jawabnya.
“Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425)
Ulama Syafi’iyah berpendapat dari dalil tersebut akan bolehnya menjadikan mahar berupa jasa mengajarkan Al Qur’an. Yaitu pengantin pria mengajukan mahar berupa pengajaran Al Qur’an. Jika ia tidak bisa, maka ia bisa menyewa orang yang bisa mengajarkan istrinya Al Qur’an. Jika disebut mutlak mengajar, maka bisa diajarkan yang wajib untuk dipelajari seperti mengajarkan Al Fatihah, Al Qur’an, hadits, fikih, sya’ir atau cara menulis atau lainnya selama bukan sesuatu yang diharamkan untuk diajarkan. Demikian disebutkan oleh Muhammad Al Khotib dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, 2: 216.
Imam Nawawi rahimahullah sendiri menyebutkan mengenai hadits yang penulis sebutkan di atas bahwa hadits tersebut menunjukkan akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an dan bolehnya mengupah seseorang untuk mengajarkan Al Qur’an. Keduanya dibolehkan oleh Imam Asy Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atho’, Al Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az Zuhriy dan Abu Hanifah. Hadits yang dibicarakan kali ini dan hadits berikut adalah dalil penyanggah dari pendapat yang tidak membolehkan, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5737)
Al Qadhi ‘Iyadh sampai berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192.
Kesimpulannya, boleh mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an sebagaimana pendapat dari jumhur (mayoritas ulama). Yang berbeda dalam hal ini hanyalah Imam Abu Hanifah. Wallahu a’lam.
Semoga sajian ini bermanfaat.
Referensi:
Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 2003.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
diambil dari : http://rumaysho.com/umum/upah-mengajar-al-quran-halalkah-10600.html
- Pengertian adab dalam berpakaian
Jika diperhatikan cara berpakaian seperti saat ini, terutama
dikalangan para remaja puteri tampaknya sudah jauh dari tuntunan Islam.
Mereka sudah tidak malu-malu lagi mempertontonkan auratnya, bahkan
menjadi suatu kebanggaan bagi mereka. Alasannya, jika tidak berpakaian
seperti itu dianggap tidak mengikuti perkembangan mode. Kita boleh saja
mengikuti perkembangan mode tetapi jangan sampai mejgobral aurat. Jika
demikian, bagaimana berpakaian menurut islam ?
Menurut ajaran Islam, berpakaian adalah mengenakan pakaian untuk
menutupi aurat, dan sekaligus perhiasan untuk memperindah jasmani
seseorang. Sebagaimana ditegaskan Allah Swt, dalam firman-ya:
يبَنِيْ~ ادَمَ قَدْاَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاثًايُوَارِيْ سَوْاتِكُمْ وَرِيْشًاوَلِبَاسُ التَّقْوى
ذلِكَ خَيْرٌ طْذلِكَ مِنْاايتِ الله لَعَلَّهُمْ يَذَّكَُّرُوْنَ ﴿ الأءاف : ٢٦﴾
Artinya:
“Wahai anak Adam! Susungguhnya Kami telah menyediakan pakaian
untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagaimu tetpi takwa itulah
yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalui ingat.” (Q.S. Al-A’raf:26)
Ayat trsebut memberi acuan cara berpakaian sebagaimana dituntut oleh
sifat takwa, yaitu untuk menutup aurat dan berpakaian rapi, sehingga
tanpak simpati dan berwibawa serta anggun dipandangnya, bukan
menggiurkan dibuatnya.
Islam sangan menganjurkan kepada umatnya untuk selalu tanpil rapi dan
bersih dalam kehidupan sehari-hari. Karena kerapian dan kebersihan
ini, Rasulullah saw. Menyatakan bahwa kebersihan adalah sebagian dari
iman. Artinya, orang beriman akan selalu menjaga kerapian dan
kebersihan kapan dan di mana dia berada. Semakin tinggi imam seseorang
maka dia akan semakin menjaga kebersihan dan kerapian tersebut. Sabda
Rasulullah saw. dari riwayat Abu Darda :
- Pengertian adab dalam berpakaian
Jika diperhatikan cara berpakaian seperti saat ini, terutama
dikalangan para remaja puteri tampaknya sudah jauh dari tuntunan Islam.
Mereka sudah tidak malu-malu lagi mempertontonkan auratnya, bahkan
menjadi suatu kebanggaan bagi mereka. Alasannya, jika tidak berpakaian
seperti itu dianggap tidak mengikuti perkembangan mode. Kita boleh saja
mengikuti perkembangan mode tetapi jangan sampai mejgobral aurat. Jika
demikian, bagaimana berpakaian menurut islam ?
Menurut ajaran Islam, berpakaian adalah mengenakan pakaian untuk
menutupi aurat, dan sekaligus perhiasan untuk memperindah jasmani
seseorang. Sebagaimana ditegaskan Allah Swt, dalam firman-ya:
يبَنِيْ~ ادَمَ قَدْاَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاثًايُوَارِيْ سَوْاتِكُمْ وَرِيْشًاوَلِبَاسُ التَّقْوى
ذلِكَ خَيْرٌ طْذلِكَ مِنْاايتِ الله لَعَلَّهُمْ يَذَّكَُّرُوْنَ ﴿ الأءاف : ٢٦﴾
Artinya:
“Wahai anak Adam! Susungguhnya Kami telah menyediakan pakaian
untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagaimu tetpi takwa itulah
yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalui ingat.” (Q.S. Al-A’raf:26)
Ayat trsebut memberi acuan cara berpakaian sebagaimana dituntut oleh
sifat takwa, yaitu untuk menutup aurat dan berpakaian rapi, sehingga
tanpak simpati dan berwibawa serta anggun dipandangnya, bukan
menggiurkan dibuatnya.
Islam sangan menganjurkan kepada umatnya untuk selalu tanpil rapi dan
bersih dalam kehidupan sehari-hari. Karena kerapian dan kebersihan
ini, Rasulullah saw. Menyatakan bahwa kebersihan adalah sebagian dari
iman. Artinya, orang beriman akan selalu menjaga kerapian dan
kebersihan kapan dan di mana dia berada. Semakin tinggi imam seseorang
maka dia akan semakin menjaga kebersihan dan kerapian tersebut. Sabda
Rasulullah saw. dari riwayat Abu Darda :
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Do'a Seorang Ibu untuk Anak-anaknya
Quraisy Shihab mempunyai 8 orang saudara kandung yang seluruhnya berhasil dalam bidangnya masing-masing.
Suatu ketika ada yang bertanya kepada ibunda beliau, apa rahasia di balik keberhasilannya
.
Jawabnya : sebuah do'a yang tak pernah luput dipanjatkan oleh ibunya, yang berbunyi :
(1) Allaahumaj 'al auladana (auladii--tungg
al ) qulluhum solihan wa ta 'tan artinya : ya اَللّهُ jadikanlah anak-anak ku orang yang sholeh dan ta'at ber 'ibadah.
(2) wa ummuhum thowiilan = panjangkanlah umurnya.
(3) war zukhum wasian = luaskan /lapangkan rezkinya.
(4) wa ukuluhum zakian = cerdaskan akalnya.
(5) wa qulluhum nuran = dan terangilah kalbunya.
(6) wa ulumuhum kasiiron nafi 'an = karuniakan/berikanlah 'ilmu yg banyak dan bermanfa'at.
(7) wa 'asaduhum sihatan wa 'afiatan = sehatkanlah jasmaninya.
(8) Birahmatika Yaa Arhama Rohimin = dengan rahmat Mu yang pengasih lagi penyayang.
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Do'a Seorang Ibu untuk Anak-anaknya
Quraisy Shihab mempunyai 8 orang saudara kandung yang seluruhnya berhasil dalam bidangnya masing-masing.
Suatu ketika ada yang bertanya kepada ibunda beliau, apa rahasia di balik keberhasilannya
.
Jawabnya : sebuah do'a yang tak pernah luput dipanjatkan oleh ibunya, yang berbunyi :
(1) Allaahumaj 'al auladana (auladii--tungg
al ) qulluhum solihan wa ta 'tan artinya : ya اَللّهُ jadikanlah anak-anak ku orang yang sholeh dan ta'at ber 'ibadah.
(2) wa ummuhum thowiilan = panjangkanlah umurnya.
(3) war zukhum wasian = luaskan /lapangkan rezkinya.
(4) wa ukuluhum zakian = cerdaskan akalnya.
(5) wa qulluhum nuran = dan terangilah kalbunya.
(6) wa ulumuhum kasiiron nafi 'an = karuniakan/berikanlah 'ilmu yg banyak dan bermanfa'at.
(7) wa 'asaduhum sihatan wa 'afiatan = sehatkanlah jasmaninya.
(8) Birahmatika Yaa Arhama Rohimin = dengan rahmat Mu yang pengasih lagi penyayang.
Al-Qur’an
merupakan mu’jizat terbesar sepanjang masa. Pertamakali dibukukan di
jaman Khalifah Abu Bakr, lalu pembukuannya disempurnakan di jaman
Khalifah Umar bin Khathab. Sedangkan di jaman Khalifah Utsman mulai
ditetapkan bentuk hurufnya serta diperbanyak sehingga dikenal istilah
Rosam Utsmani. Ilmu tata bahasa al-Qur’an (nahwu dan sharaf) mulai
diperkenalkan di jaman khalifah Ali bin Abi Thalib.
Salah satu keistimewaan al-Qur’an adalah memungkinkan penafsirannya
yang terus berkembang dan selalu up to date. Salah satu contohnya adalah
yang terdapat di dalam surat Ar-Ra’du (13) ayat 15.
Al-Qur’an
merupakan mu’jizat terbesar sepanjang masa. Pertamakali dibukukan di
jaman Khalifah Abu Bakr, lalu pembukuannya disempurnakan di jaman
Khalifah Umar bin Khathab. Sedangkan di jaman Khalifah Utsman mulai
ditetapkan bentuk hurufnya serta diperbanyak sehingga dikenal istilah
Rosam Utsmani. Ilmu tata bahasa al-Qur’an (nahwu dan sharaf) mulai
diperkenalkan di jaman khalifah Ali bin Abi Thalib.
Salah satu keistimewaan al-Qur’an adalah memungkinkan penafsirannya
yang terus berkembang dan selalu up to date. Salah satu contohnya adalah
yang terdapat di dalam surat Ar-Ra’du (13) ayat 15.
Allah
menciptakan matahari dengan sinarnya. Pagi datang dengan segudang
berkah. Kita meraih kesehatan dengan tersenyum ketika bangun di pagi
hari, seraya melafadzkan hamdallah dan berhusnudzon pada-Nya agar dalam
menjalani hari, kita mendapatkan nikmat dan keberkahan atas setiap detik
dan helaan nafas yang diberikan Allah.
Ketika
di awal hari kita memulai hidup dengan dzikir dan sujud dipertigaan
malam-Nya seraya bermunajat memohon rahmat dan kebaikan. Tiada yang
disukai hamba-hamba Allah yang beriman selain introspeksi memperbaiki
diri dan muhasabah merupakan spirit bagi orang-orang beriman. Dan tiada
lain yang paling disukai Allah selain suara-suara hati hamba-Nya yang
bangun dipertengahan malam memohon ampunan dan berdo’a pada-Nya.
Allah
menciptakan matahari dengan sinarnya. Pagi datang dengan segudang
berkah. Kita meraih kesehatan dengan tersenyum ketika bangun di pagi
hari, seraya melafadzkan hamdallah dan berhusnudzon pada-Nya agar dalam
menjalani hari, kita mendapatkan nikmat dan keberkahan atas setiap detik
dan helaan nafas yang diberikan Allah.
Ketika
di awal hari kita memulai hidup dengan dzikir dan sujud dipertigaan
malam-Nya seraya bermunajat memohon rahmat dan kebaikan. Tiada yang
disukai hamba-hamba Allah yang beriman selain introspeksi memperbaiki
diri dan muhasabah merupakan spirit bagi orang-orang beriman. Dan tiada
lain yang paling disukai Allah selain suara-suara hati hamba-Nya yang
bangun dipertengahan malam memohon ampunan dan berdo’a pada-Nya.
01. Bersyukur apabila mendapat nikmat;
02. Sabar apabila mendapat kesulitan;
03. Tawakal apabila mempunyai rencana/program;
01. Bersyukur apabila mendapat nikmat;
02. Sabar apabila mendapat kesulitan;
03. Tawakal apabila mempunyai rencana/program;